Laporan Akuntabilitas Kinerja Badan Pusat Statistik Kabupaten Barito Timur ini dibuat sesuai lnpres Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemerintah yang merupakan tindak tanjut TAP MPR RI Nomor: Xl/MPRI 1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme dengan mengindahkan prinsip-prinsip Clean Government dan Good Governance.
Datam upaya meningkatkan pelaksanaan kegiatan pemerintahan yang lebih berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab, maka dipandang perlu adanya pelaporan akuntabilitas kinerja Badan Pusat Statistik Kabupaten Barito Timur untuk memantau bahkan mengetahui kemampuan BPS Kabupaten Barito Timur dalam pencapaian visi, misi dan tujuan penyelenggaraan kegiatan di bidang statistik.
Laporan Akuntabilitas Kinerja BPS Kabupaten Barito Timur ini dimaksudkan untuk memberi gambaran mengenai penyelenggaraan kegiatan pelaksanaan tugas yang diberikan pemerintah kepada BPS Kabupaten Barito Timur, melaksanakan koordinasi dan kerjasama serta mengembangkan dan membina hubungan dan kerjasama datam bidang statistik dengan instansi lain, baik pemerintah maupun swasta, sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku.